Janganlupa dukung channel kami ya teman - teman dengan cara subscribe channel kami beserta like dan share video - video nya. terima kassiiiiiihhhh .. 3 Rambu - Rambu. Selama karyawan berada di area Perusahaan wajib mematuhi rambu-rambu, seperti : Rambu larangan, Rambu peringatan, Rambu informasi maupun rambu lalu lintas lainnya, Rambu wajib APD atau Alat Pelindung Diri, Rambu batas kecepatan, Rambu stop, Rambu parkir, Rambu persimpangan, Rambu petunjuk arah dan rambu peringatan lainnya, Berikutadalah berbagai lambang dan arti rambu-rambu lalu lintas di jalan yang dikutip dari buku Pendidikan Budi Pekerti: Pak Kijang Sahabat Jalan Raya karya Litda Iryanawati (2013). 1. Rambu Larangan Rambu larangan menggunakan warna putih sebagai warna latarnya dengan ditambah warna hitam ataupun merah untuk menggambarkan lambangnya. Ciriciri rambu : Warna dasar kuning dengan lambang, tulisan atau gambar berwarna hitam Rambu lalu lintas kurangi kecepatan di daerah tersebut.Foto/Carmudi Indoensia/Ben 2. MERAH Ini menandakan rambu tersebut berisi larangan. Dilarang parkir, dilarang berhenti, dilarang menyalip atau larangan lainnya yang akan berlaku sampai rambu akhir larangan. Diperusahaansekarang ane kerja tidak semua mobil bisa masuk area tambang, hanya mobil-mobil tertentu yang telah terdaptar di perusahaan yang memasuki area tambang. dan juga syarat mobil yang memasuki tambang lumayan banyak kalau ane kira, tetapi rambu-rambu lalu lintas tambang.docx. Anggy Valeria. Download PDF. Download Full PDF Package DuniaTambang / 11 February 2019 Rambu-rambu Jalan di Area Pertambangan. SNI 13-4381-2000. Lampiran. Klik Lampiran untuk lihat atau download. Rambu-rambu Jalan di Area Pertambangan . 11 February 2019. Regulasi Sebelumnya Regulasi Selanjutnya . 0% found this document useful 0 votes87 views15 pagesOriginal TitleSNI 6351- 2016 Rambu – Rambu Jalan Pertambangan 1Copyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsPDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes87 views15 pagesSNI 6351 - 2016 Rambu - Rambu Jalan PertambanganOriginal TitleSNI 6351- 2016 Rambu – Rambu Jalan Pertambangan 1Jump to Page You are on page 1of 15 You're Reading a Free Preview Pages 6 to 13 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. ï»żJika kalian melewati jalan raya, persimpangan, pasti kalian sering melihat rambu-rambu lalu lintas di kedua sisi jalan. Apa kalian tau arti dan lambang lalu lintas tersebut?Berikut ini adalah gambar dari rambu lalu lintas beserta PeringatanRambu ini berisi peringatan bagi para pengguna jalan bahwa di depan ada kemungkinan bahaya atau tempat berbahaya. Rambu ini didesain dengan dasar berwarna kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam dan umumnya berbentuk belah Rambu LaranganRambu ini berisi larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu ini dirancang dengan latar putih dan warna lambang atau tulisan merah atau Rambu PerintahMerupakan rambu yang berisi perintah yang wajib dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu perintah ini didesain dengan bentuk bundar berwarna biru dengan lambang berwarna putih dan merah untuk garis serong sebagai batas akhir Rambu PetunjukMerupakan rambu-rambu yang menunjukkan Papan TambahanPapan tambahan digunakan untuk memuat keterangan yang diperlukan untuk menyatakan hanya berlaku untuk waktu-waktu tertentu, jarak-jarak dan jenis kendaraan tertentu ataupun perihal lainnya sebagai hasil manajemen dan rekayasa lalu memahami arti dan lambang rambu lalu lintas diharapkan anda akan berperilaku tertib dijalan. Karena rambu lalu lintas dibuat untuk kenyamanan para pengguna jalan, sudah seharusnya kita mematuhi rambu-rambu tersebut baik ada petugas maupun tidak ada petugas. Lets Drive and Safe!Cr Diperusahaan sekarang ane kerja tidak semua mobil bisa masuk area tambang, hanya mobil-mobil tertentu yang telah terdaptar di perusahaan yang memasuki area tambang. dan juga syarat mobil yang memasuki tambang lumayan banyak kalau ane kira, tetapi emang seharusnya seperti itu untuk keselamantan semua pekerja. bukan hanya mobilnya nya aja yang dikenai aturan, tetapi pengemudinya juga hanya pengemudi yang sudah terdaptar di perusahaan. ketika kita mau mengemudikan mobil di area tambang maka syarat yang dimiliki oleh pengguna yaitu memiliki SIM Polisi dan juga SIM Pertambangan, jadi ketika kita hanya memiliki SIM Polisi SIM A maka sangat tidak dibolehkan untuk mengemudikan kendaraan di area tambang. Untuk mendapatkan SIM Pertambangan kita harus test SIMPER terlebih dahulu. Jenis test yang dilakukan terdapat 2 test yaitu test Tulis dan juga Test peraktek. Materi test tulis yaitu mengenai Rambu-Rambu lalulintas. Berikut ane tulis rambu-rambu lalulintas beserta arti dan gambarnya 3. Rambu Perintah Rambu-rambu jalan tambang adalah salah satu perlengkapan jalan yang dapat berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan diantaranya sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pemakai jalan. Rekan-rekan praktisi HSE, dalam pembuatan rambu-rambu kadang kita semua masih belum tahu pasti aturan-aturan yang berlaku, baik penempatan, standar ukuran rambu jalan tambang, bahan yang digunakan. Jenis Rambu Sesuai dengan fungsinya, rambu dikelompokkan menjadi 4 jenis a Rambu Peringatan b Rambu Larangan c Rambu Perintah d Rambu Petunjuk Standar Warna Rambu a Warna dasar rambu peringatan berwarna kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam. b Warna dasar rambu larangan berwarna Putih dan lambing atau tulisan berwarna hitam atau merah. c Warna dasar rambu perintah berwarna biru dengan lambang atau tulisan berwarna putih serta merah untuk garis miring sebagai batas akhir perintah. d Warna dasar rambu petunjuk berwarna biru dengan lambang atau tulisan berwarna putih atau sebaliknya. e Warna dasar papan tambahan berwarna putih dengan tulisan dan bingkai warna hitam f Warna refleksi retro berwarna kuning atau putih untuk sisi sebelah kiri jalan dan merah untuk sisi sebelah kanan jalan. Ukuran Rambu Untuk pemakaian di jalan proyek/pendukung, rambu yang diguanakan adalah rambu dengan diameter 60 cm. Untuk pemekaian di jalan tambang, rambu yang digunakan adalah rambu dengan ukuran diameter 90 cm. Untuk pemakaian di jalan tambang/produksi penggunaan huruf pada rambu minimal adalah tinggi 16 cm dan lebar 13 cm. Ukuran perbandingan papan tambahan antara panjang dan lebar adalah 2 dua berbanding 1 satu. Ukuran tinggi tiang reflektif guide post adalah 200 cm dengan dipasang bahan reflektif berukuran lebar minimal 5 cm dan tinggi 20 cm. Bahan pembuat rambu, baik daun rambu maupun tiang rambu harus dibuat dari bahan yang cukup kuat dan tidak mudah rusak. Daun rambu harus menggunakan bahan pelat aluminium atau bahan logam lainnya. Untuk tiang rambu dapat terbuat dari besi/pipa atau kayu yang kuat. Berikut SNI yang mengatur tentang Rambu jalan di Area Pertambangan Saya adalah Pekerja di Salah Satu Perusahaan Pertambangan Batubara. Saya Lahir Di Salah Satu Daerah Di Kotabumi Lampung Utara. Rambu-Rambu Lalu Lintas Tambang dan Artinya – Mungkin banyak orang yang bertanya tanya kenapa setiap pertambangan kita selalu menjumpai sebuah rambu rambu layaknya di jalanan, lantas maksud dari ramu pertambangan sebenarnya apa? Bagi kalian yang ingin mengetahui inofrmasi lebih lengkapnya, maka simak terus artikel ini sampai selesai karena ada banyak informasi penting kalian yang pernah atau bekerja di pertambangan pastinya sudah mengetahui semua rambu rambu beserta artinya, akan tetapi berbeda jika bukan pekerja ataupun baru ingin mendaftar kerja di pertambangan pasti belum mengetahui itu semua. Sebetulnya hal ini cukup diketahui oleh pekerja saja, akan tetapi kita juga perlu mengetahui itu semua sebagai wawasan Itu Rambu-Rambu Lalu lintas TambangRambu-Rambu Lalu lintas Tambang dan Artinya1. Rambu Petunjuk2. Rambu Perintah3. Rambu Peringatan4. Rambu Larangan5. Papan TambahanAkhir KataPada pembahasan sebelumnya juga sempat kami sampaikan kepada kalian semua mengenai arti rambu rambu lalu lintas dan sedangkan untuk pertemuan sangat baik ini kembali menjelaskan rambu-rambu lalu lintas tambang dan artinya. Pembahasan ini memang sangat penting sekali terutama buat kalian yang memiliki niatan untuk bekerja di salah satu perusahaan pertambangan di nanti ketika sudah diterima bekerja akan ada beberapa macam tes dan salah satunya pengenalan rambu-rambu lalu lintas tambang dan artinya, jika sebelumnya sudah mengetahui maka lebih dimudahkan untuk melakukan tes tersebut. Setidaknya untuk rambu-rambu di tambang tidak sebanyak rambu rambu lalu lintas yang kita sering lihat di kalian yang penasaran dengan itu semua maka sangat disarankan sekali untuk simak pembahasan kali ini sampai selesai, sebab akan ada banyak informasi penting baka disampaikan kepada kalian semua. Baiklah untuk mempersingkat waktu kalian semua silahkan simak langsung ulasan dari mengenai rambu-rambu lalu lintas tambang dan artinya seperti dibawah biasanya pada pembahasan awal, terlebih dahulu menjelaskan lebih dulu apa yang dimaksud dengan rambu-rambu lalu lintas. Dimana rambu-rambu lalu lintas adalah papan tanda yang didirikan di sisi atau posisi yang sudah menjadi ketentuan fungsi daripada rambu lalu lintas juga untuk memberikan perintah, petunjuk serta peringatan. Untuk rambu rambu di pertambangan terdapat ketentuan berlaku mulai dari penggunaan bahan papan, letak lokasi serta beberapa ketentuan Lalu lintas Tambang dan ArtinyaKemudian berlanjut ke pembahasan utama kita sesuai dengan judul diatas yakni Rambu-Rambu Lalu lintas Tambang dan artinya, setidaknya terdapat beberapa rambu rambu kerap terpasang di sebuah pertambangan mulai dari Larangan, Perintah, Petunjuk dan Peringatan, untuk mengetahui itu semua dapat simak langsung ulasan sebagai Rambu PetunjukUntuk yang pertama adalah Rambu Perintah dimana artinya sebagai bentukan panduan kepada semua pengguna, pada umumnya akan menunjukan seperti petunjuk jalan, jarak, jurusan serta beberapa fasilitas yang disediakan oleh perusahaan umumnya memiliki ciri warna khusus dimana untuk warna hijau merupakan jurusan, warna coklat petunjuk kawasan, warna biru fasilitas tersedia oleh pihak dari Rambu PerintahKemudian berlanjut ke arti rambu lalu lintas tambang berikutnya adalah perintah dimana artinya wajib untuk menaati oleh pengguna, pada umumnya rambu ini berisikan perintah meliputi batas kecepatan, jalur, serta arah dan pemberitahuan umumnya rambu tersebut memiliki bentuk bundar dengan warna biru sedangkan untuk tulisan berwarna Rambu PeringatanLalu berlanjut dengan rambu lalu lintas berikutnya adalah rambu peringatan yang mana arti dari rambu tersebut untuk memperingati semua pengguna jalan untuk berhati hati dalam melintasinya. Biasanya rambu tersebut berisi kondisi jalan. kawasan rawan bencana dan hal yang berbahaya di area kawasan untuk rambu lalu lintas tambang tersebut memiliki warna dasar kuning dengan lambangnya serta tulisan dengan warna Rambu LaranganLanjut rambu lalu lintas yang terakhir adalah rambu larangan dimana artinya setiap pengguna jalan tidak boleh dilakukan. Hal tersebut meliputi larangan untuk berhenti, larangan masuk, larangan parkir dan beberapa larangan lain yang di anggap membahayakan,Dimana untuk rambu lalu lintas ini memiliki warna dasar putih dengan warna samping merah atau tulisan yang di coret coret dengan warna Papan TambahanKemudian yang terakhir adalah rambu papan tambahan, dimana rambu ini memiliki arti yaga mena informasikan kepada pengguna jalan seperti informasi lokasi, arah lokasi, larangan untuk pekerja atau bukan pekerja. Sebetulnya ada cukup banyak informasi tambahan lain, dimana hal ini memang tidak sering dilihat atau terpasang di lokasi KataBila melihat dari penjelasan seperti diatas maka dapat menarik kesimpulan bahwa setiap rambu rambu di pertambangan memiliki artinya masing masing, oleh karena itu kalian wajib untuk mengetahuinya. Nah seperti itulah kiranya pembahasan lengkap mengenai Rambu-rambu lalu lintas tambang dan artinya dapat sampaikan kepada kalian semuanya, RSNI 635120xxStandar Nasional Indonesia Rambu-rambu jalan pertambangan Standardisasi Nasional RSNI3635120xx i Daftar isi Daftar isi.....................................................................................................................iPrakata.......................................................................................................................iiPendahuluan..............................................................................................................iii1Ruang lingkup......................................................................................................12Istilah dan definisi................................................................................................13Spesifikasi............................................................................................................ ................................................................................................................ rambu-rambu jalan pertambangan................................................ penempatan.....................................................................................45Perawatan............................................................................................................5LampiranA.................................................................................................................6Bibligrafi.....................................................................................................................8 RSNI635120xx ii Prakata Standar Nasional Indonesia nomor 635120XX, rambu–rambu jalan pertambanganmerupakan revisi dari SNI 13-6351-2000,rambu–rambu jalan di area pertambangan. Revisiini meliputi perubahanjudul dan subtansiuntuk memperjelas maksud dan tujuan daripenggunaan rambu–rambu jalan khususnyadi subtansidari standar ini dengan standar edisi sebelumnya terdapat pada ruang lingkup, istilah dandefinisi,spesifikasi, pemasangan dan perawatan. Perubahan tersebut sesuai dengankebutuhan dalam kegiatan ini disusun berdasarkan Pedoman Standar Nasional Nomor 8 Tahun 2007 tentangPenulisan Standar Nasional ini dirumuskan oleh Komite Teknis 13-06 Keselamatan Pertambangan Mineral danBatubara melalui proses perumusan standar dan terakhir dibahas dalam rapat konsesuspada tanggal ..............yang dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah, produsen, konsumendan institusi terkait lainnya. Standar ini juga telah melalui tahapan konsesus nasional yaitu jajak pendapat pada periode .......sampai dengan ......dan dinyatakan kuorum dan disetujui.

rambu lalu lintas tambang