Sedangkandi dalam Pasal 188 KHI menjelaskan bahwa: Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada di antara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Suratpermohonan ahli waris dapat dibuat di kantor notaris atau pengadilan negeri. Pada umumnya, surat permohonan ahli waris dibuat oleh salah satu dari ahli waris yang mengajukan permohonan. Kelebihan dari surat permohonan ahli waris adalah dapat menentukan siapa saja yang berhak mengambil hak waris dari yang meninggal dunia. Paraahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan. (pasal 188) Makaberdasarkan uraian di atas, Tergugat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama Palembang berkenan memberi putusan untuk : Menolak gugatan Penggugat secara keseluruhan, atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima; Memberi hukuman pada Penggugat untuk membayar biaya perkara. Demikian jawaban Tergugat terhadap gugatan Penggugat. Menyatakanperkara Pembatalan Penetapan Ahli Waris Nomor 572/Pdt.G/2017/PA Mks dicabut;3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 311.000,- (tiga ratus sebelas ribu rupiah); Tanggal 13 Desember 2017 — Permohonan Pembatalan Penetapan Ahli Waris Nomor 316/Pdt Penetapan Pengadilan Agama Serang Nomor:0316/Pdt agamayang dibuat di hadapan notaris dan pertimbangan hakim Pengadilan Agama Jakarta dalam putusannya Nomor 1578/Pdt.G/2010/PA.JT untuk membuat akta penolakan hak waris oleh notaris. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi isi akta penolakan warisan oleh ahli waris beda agama yang dibuat di hadapan notaris menurut pertimbangan hakim .

contoh surat permohonan ahli waris pengadilan agama